Jakarta: Jika di dalam keluarga terdapat bayi yang baru lahir, orang tua disarankan harus segera mengurus dokumen-dokumen penting untuk memastikan hak-hak dan masa depan bayi agar terjamin.
Proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat. Adapun, dokumen-dokumen penting yang harus segera diurus adalah akta kelahiran, kartu keluarga, hingga kartu identitas anak (KIA).
Berikut Medcom.id telah merangkum informasi mengenai syarat dan cara mengurus dokumen-dokumen penting untuk bayi yang baru lahir. Simak informasinya berikut ini ya!
3 Dokumen yang Perlu Diurus saat Anak Lahir
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang membuktikan status kelahiran anak. Akta ini harus diurus dalam waktu 30 hari setelah kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran antara lain:
Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
KTP kedua orang tua
Buku nikah orang tua
Kartu Keluarga.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang memuat data anggota keluarga. Kartu Keluarga harus diperbarui setelah ada anggota keluarga baru, termasuk kelahiran bayi. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Kartu Keluarga adalah:
Akta Kelahiran bayi
KTP kedua orang tua
Kartu Keluarga lama.
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang memuat identitas anak, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. KIA harus diurus setelah bayi berusia 0-17 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus KIA adalah:
Akta Kelahiran bayi
KTP orang tua
Kartu Keluarga.
Pentingnya Dokumen-Dokumen Tersebut
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Sebagai bukti identitas anak
Memudahkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial
Melindungi hak-hak anak, seperti hak waris dan hak mendapatkan perlindungan hukum
Memudahkan anak untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti paspor dan SIM.
Cara Mengurus Dokumen
Proses pengurusan dokumen-dokumen penting untuk bayi baru lahir cukup mudah. Orang tua hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor Disdukcapil setempat.
Proses pengurusan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Berikut prosedur yang biasa dilakukan untuk mengurus dokumen bayi baru lahir.
Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat.
Ambil formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memproses pembuatan akta kelahiran.
Jakarta: Jika di dalam keluarga terdapat bayi yang baru lahir, orang tua disarankan harus segera mengurus
dokumen-dokumen penting untuk memastikan hak-hak dan masa depan bayi agar terjamin.
Proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat. Adapun, dokumen-dokumen penting yang harus segera diurus adalah akta kelahiran, kartu keluarga, hingga kartu identitas anak (KIA).
Berikut Medcom.id telah merangkum informasi mengenai syarat dan cara mengurus dokumen-dokumen penting untuk bayi yang baru lahir. Simak informasinya berikut ini ya!
3 Dokumen yang Perlu Diurus saat Anak Lahir
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang membuktikan status kelahiran anak. Akta ini harus diurus dalam waktu 30 hari setelah kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran antara lain:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah orang tua
- Kartu Keluarga.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang memuat data anggota keluarga. Kartu Keluarga harus diperbarui setelah ada anggota keluarga baru, termasuk kelahiran bayi. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Kartu Keluarga adalah:
- Akta Kelahiran bayi
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga lama.
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang memuat identitas anak, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. KIA harus diurus setelah bayi berusia 0-17 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus KIA adalah:
- Akta Kelahiran bayi
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga.
Pentingnya Dokumen-Dokumen Tersebut
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Sebagai bukti identitas anak
- Memudahkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial
- Melindungi hak-hak anak, seperti hak waris dan hak mendapatkan perlindungan hukum
- Memudahkan anak untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti paspor dan SIM.
Cara Mengurus Dokumen
Proses pengurusan dokumen-dokumen penting untuk bayi baru lahir cukup mudah. Orang tua hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor Disdukcapil setempat.
Proses pengurusan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Berikut prosedur yang biasa dilakukan untuk mengurus dokumen bayi baru lahir.
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat.
- Ambil formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
- Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memproses pembuatan akta kelahiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)