Berdasarkan pantauan Medcom.id, per Senin, 7 September 2026 setidaknya ada enam kampus yang telah memuat pengumuman PJJ. Keenam kampus ini berada di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Berikut enam kampus yang mengeluarkan imbauan PJJ imbas abu vulkanis erupsi Gunung Anak Krakatau di wilayah terdampak:
Daftar Kampus yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau per 7 September 2026
- Universitas Indonesia: 7-8 September 2026
- IPB University: 7-8 September 2026
- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: 7-8 September 2026
- Universitas Lampung: 7-8 September 2026
- UPN Veteran Jakarta: 7 September 2026
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 7-8 September 2026
"Jika memang dirasakan diperlukan, diimbau untuk PJJ," ujar Stella di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Stella mengungkapkan pihaknya memang tidak mengatur secara resmi mengenai ketetapan PJJ di wilayah terdampak. Keputusan penerapan PJJ diserahkan kepada kampus masing-masing.
Dia menjelaskan mengapa ketentuan PJJ diserahkan ke masing-masing kampus. Hal ini dikarenakan perguruan tinggi termasuk dalam lembaga independen dan Kemendiktisaintek berposisi sebagai pendukung.
"Tapi ini perlu saya tekankan sekali lagi, perguruan tinggi adalah sesuatu entitas yang independen. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, mendukung, mensupport, menyokong, bukan mengatur-ngatur tujuan utamanya. Ada aturan pun itu untuk mendukung," tegas dia.
Stella menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau tidak berdampak ke seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, PJJ hanya diberlakukan pada kampus di daerah yang terdampak.
"Jangan karena kita di Jakarta, kita kepikirannya semuanya harus ditutup. Nah ini tidak ya, hanya kalau merasa perlu dan memang di daerah yang terdampak, silahkan diperlakukan PJJ. Tetapi, jangan lupa juga kita tidak boleh jadi Jakarta sentris, ini perguruan tinggi kita ada 4.500 lebih di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelas Stella.