"Perkuliahan dan praktikum dilaksanakan secara daring, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan sivitas akademika," tulis Surat Edaran Rektor Untirta dikutip Senin, 7 September 2026.
Kuliah dan praktikum daring berlaku pada 7-8 September 2026. Apabila ada kegiatan yang harus dilakukan secara luring, maka pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan koordinator program studi dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan langkah perlindungan yang diperlukan, termasuk penggunaan masker.
Kegiatan pada 7-8 September 2026 di Untirta ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Untirta
- Perkuliahan dan praktikum dilaksanakan secara daring, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan sivitas akademika
- Dalam hal perkuliahan atau praktikum tidak dapat dilaksanakan secara daring, kegiatan dapat dilaksanakan secara luring dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta serta menerapkan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan, termasuk penggunaan masker selama kegiatan
- Pelaksanaan perkuliahan atau praktikum secara luring agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Koordinator Program Studi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dan mitigasi terkait sarana dan prasarana perkuliahan/praktikum
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan praktikum secara luring karena pertimbangan kesehatan agar diberikan alternatif berupa tugas, kegiatan, atau praktikum pengganti oleh dosen pengampu mata kuliah, dengan tetap memperhatikan ketercapaian capaian pembelajaran
- Kegiatan akademik yang bersifat koordinasi dilaksanakan secara daring
- Kegiatan akademik yang mengharuskan pelaksanaan secara luring wajib memperoleh izin dari Bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana sesuai dengan kewenangannya, dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan Kesehatan peserta.
Masa Berlaku dan Pemutakhiran Ketentuan
- Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku untuk kegiatan pada 7-8 September 2026
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diperpanjang, diubah, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi sebaran abu vulkanik, kondisi lingkungan kampus, serta informasi dan arahan dari instansi yang berwenang
- Setiap perubahan atau pemutakhiran ketentuan akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.