Peningkatan mutu pendidikan dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa di masa depan. Pendidik yang berkualitas pun dipandang sebagai fondasi untuk mencetak generasi yang siap menghadapi tantangan zaman.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ungkap Kepala Puspenma Setjen Kemenag, Ruchman Basori, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 6 Oktober 2026.
Program ini dikelola langsung oleh Puspenma Setjen Kemenag bersama LPDP Kementerian Keuangan melalui skema Program Non-Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit. Kerja sama kedua lembaga tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya mahasiswa tingkat akhir.
Dengan dukungan ini, para penerima diharapkan dapat lebih fokus menyelesaikan studinya hingga lulus. Berikut informasi lengkap Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Kemenag 2026.
Besaran dan Pemanfaatan Dana Bantuan
Bantuan diberikan secara lump sum (sekaligus) dengan rincian sebagai berikut:- Program Magister (S2): Rp20.000.000 per penerima
- Program Doktor (S3): Rp25.000.000 per penerima
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian studi, antara lain pembayaran SPP, biaya buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta bantuan penelitian tesis atau disertasi untuk masa pembiayaan semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Sasaran Program dan Dokumen Profesi
Program ini ditujukan bagi sejumlah kelompok sasaran dengan ketentuan dokumen profesi masing-masing:- Pegawai Kementerian Agama (PNS/PPPK): memiliki SK Pengangkatan Pegawai Kementerian Agama pada tingkat pusat dan daerah
- Dosen (PNS/Non-PNS): dosen Perguruan Tinggi Keagamaan atau dosen agama pada Perguruan Tinggi Umum yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK dan terdaftar di PDDikti
- Dosen Ma'had Aly: memiliki SK Pengangkatan dari pimpinan Ma'had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun
- Ustadz/Kiai: memiliki SK Pengangkatan dari pimpinan pondok pesantren/yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun
- Guru (PNS/Non-PNS): guru Agama Islam/Kristen/Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada satuan pendidikan umum atau guru pada satuan pendidikan keagamaan yang memiliki NUPTK atau Nomor Pendik Kemenag (NPK)
- Tenaga Kependidikan: tenaga kependidikan pada satuan pendidikan atau PTK binaan Kemenag yang memiliki NUPTK/PegID atau SK Pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Persyaratan Pendaftaran Peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang S2 atau S3 di dalam negeri, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah Perguruan Tinggi TA Gasal 2026/2027
- Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi/Transkrip (IPK) pertama hingga terakhir.
- Telah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi (dibuktikan dengan keterangan lulus seminar proposal)
- Melampirkan Lembar Progress dan Dokumen Tesis atau Disertasi
- Memiliki SK atau Surat Keterangan Pembimbing Tesis atau Disertasi
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (format terlampir)
- Melampirkan Pakta Integritas bermeterai Rp10.000 (format terlampir)
- Menyertakan dokumen keterangan profesi sesuai bidang masing-masing.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:- Membuat akun peserta secara daring
- Melengkapi profil dari identitas hingga sosial media dan dokumen lampiran
- Memilih program bantuan pada menu dashboard Program Beasiswa/Bantuan dan melengkapi semua dokumen persyaratan
- Mencetak kartu pendaftaran
Jadwal Pendaftaran
- Sosialisasi Program: 1-5 Oktober 2026
- Pendaftaran Daring: 1-12 Oktober 2026
- Seleksi Substansi: 13-15 Oktober 2026
- Pengumuman Seleksi: 21 Oktober 2026
Ketentuan Pelaporan dan Sanksi
Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Puspenma melalui aplikasi selambat-lambatnya 6 bulan setelah menerima dana bantuan.Penerima juga wajib melaporkan perkembangan akademik atau penyelesaian penulisan tesis/disertasi, ijazah, dan transkrip nilai setiap semester melalui aplikasi (TA 2026/2027 Gasal-Genap hingga TA 2027/2028 Gasal-Genap sampai lulus).
Bagi penerima yang tidak menggunakan dan/atau tidak melaporkan penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang sejumlah yang diterima ke LPDP serta tidak dapat menerima bantuan serupa di masa mendatang.
Melalui program BPP S2 dan S3 ini, Kemenag berharap para pendidik dan akademisi dapat menuntaskan studinya dengan lancar. Mengingat batas pendaftaran hingga 12 Oktober 2026, para calon pendaftar diimbau untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. (Talitha Islamey)