Jakarta: Sekarang pesantren tidak hanya sekedar menjadi salah satu bagian dari struktur pendidikan Islam di Kementerian Agama. Pemerintah membuat perubahan yang cukup signifikan dengan memberikan ruang kelembagaan khusus bagi urusan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Dilansir dari laman Presiden RI pada Kamis, 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga :
Panggil 3 Menteri, Prabowo Bahas Pendidikan Gratis di Pesantren, TK hingga Perguruan Tinggi
Perubahan Setelah Dirjen Pesantren Dibentuk
Secara kronologis, perubahan ini bukan hanya soal penambahan satu lembaga baru, tetapi juga mengubah posisi urusan pesantren dalam struktur Kementerian Agama.
Dalam struktur sebelumnya, urusan pendidikan diniyah dan pondok pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Setelah perubahan tersebut, pesantren tidak lagi menjadi bagian dari direktorat jenderal itu, melainkan memiliki Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Artinya, secara kelembagaan pesantren kini memiliki jalur yang lebih spesifik untuk mengurus berbagai kebutuhan dan pengembangannya. Kementerian Agama juga sebelumnya mulai menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Dirjen Pesantren.
Baca Juga :
BAZNAS Buka Bantuan Renovasi Pesantren hingga Rp25 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar!
Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
Pembentukan Dirjen Pesantren kemudian diikuti dengan penunjukan pejabat yang memimpin lembaga tersebut. Dilansir dari laman Kementerian Agama pada Kamis, 24 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 15 September 2026.
Nasaruddin mengatakan pemerintah berharap perubahan ini membuat pesantren mendapatkan perhatian yang lebih khusus.
“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkasnya. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Sekarang pesantren tidak hanya sekedar menjadi salah satu bagian dari struktur pendidikan Islam di
Kementerian Agama. Pemerintah membuat perubahan yang cukup signifikan dengan memberikan ruang kelembagaan khusus bagi urusan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Dilansir dari laman
Presiden RI pada Kamis, 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Perubahan Setelah Dirjen Pesantren Dibentuk
Secara kronologis, perubahan ini bukan hanya soal penambahan satu lembaga baru, tetapi juga mengubah posisi urusan pesantren dalam struktur Kementerian Agama.
Dalam struktur sebelumnya, urusan pendidikan diniyah dan pondok pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Setelah perubahan tersebut, pesantren tidak lagi menjadi bagian dari direktorat jenderal itu, melainkan memiliki Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Artinya, secara kelembagaan pesantren kini memiliki jalur yang lebih spesifik untuk mengurus berbagai kebutuhan dan pengembangannya. Kementerian Agama juga sebelumnya mulai menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Dirjen Pesantren.
Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
Pembentukan Dirjen Pesantren kemudian diikuti dengan penunjukan pejabat yang memimpin lembaga tersebut. Dilansir dari laman
Kementerian Agama pada Kamis, 24 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 15 September 2026.
Nasaruddin mengatakan pemerintah berharap perubahan ini membuat pesantren mendapatkan perhatian yang lebih khusus.
“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkasnya.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)