Bantuan ini bersifat stimulan untuk memperbaiki asrama santri yang sudah ada. Dana yang digunakan berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang dikelola BAZNAS RI.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar, Sobat Medcom perlu memahami latar belakang program ini. Simak selengkapnya dikutip dari laman baznas.go.id dan kemenag.go.id:
Apa Itu Program Pesantren Nyaman Belajar?
Program PNB lahir dari kepedulian terhadap kondisi pesantren di Indonesia. Pasalnya, masih banyak santri yang belajar di tengah keterbatasan fasilitas asrama.Kondisi itu mendorong BAZNAS menghadirkan program PNB agar proses belajar berjalan lebih optimal. Dengan lingkungan lebih layak, diharapkan kualitas pendidikan di pesantren juga meningkat.
Sejalan dengan itu, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama Ahmad Syauqi menilai dana zakat memiliki peran strategis. Dana ini dapat melengkapi pembiayaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Zakat memiliki ruang yang strategis untuk melengkapi pembiayaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan kebijakan, sementara dana zakat yang dikelola BAZNAS dapat hadir untuk menjawab kebutuhan tertentu masyarakat secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” kata Syauqi dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 22 September 2026.
Ia menegaskan pemanfaatan zakat bukan untuk menggantikan peran pemerintah. Namun, sebagai pembiayaan pelengkap agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran.
Program ini juga diluncurkan dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, BAZNAS, hingga organisasi kemasyarakatan Islam dan pemangku kepentingan lainnya.
Data menunjukkan terdapat 45.944 pesantren dengan 5.134.092 santri di Indonesia. Dari jumlah itu, 32.035 bangunan tercatat mengalami kerusakan, termasuk 16.523 unit dengan kategori ringan.
Selain itu, sekitar 86 persen pesantren belum pernah menerima bantuan infrastruktur dari pemerintah daerah. Karena itu, program ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.
Dengan target 700 pesantren dan bantuan Rp25 juta per lembaga, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp17,5 miliar. Angka ini akan terealisasi jika seluruh kuota program terpenuhi.
Pada pelaksanaannya di tahun 2026, Program PNB menyasar pesantren-pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Merujuk pada petunjuk teknis program, cakupan Program PNB 2026 meliputi:
- Penggunaan dana ZIS-DSKL untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana berupa renovasi asrama santri.
- Bantuan dana ZIS-DSKL sebesar Rp25.000.000 per pesantren, digunakan untuk merenovasi asrama santri.
- Renovasi asrama meliputi komponen: dinding, kusen, pintu, jendela, atap, plafon, lantai, dan finishing, serta pemenuhan sarana dasar penunjang fungsi asrama seperti tempat tidur, lemari sederhana, kipas angin, atau instalasi penerangan.
- Setiap pesantren penerima manfaat wajib memiliki santri mukim yang tinggal di asrama sebagai penerima manfaat.
- Dana bantuan diberikan langsung kepada pesantren penerima manfaat tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Ilustrasi. Medcom
Kriteria Umum Pesantren Penerima Manfaat
Berikut kriteria pesantren yang dapat mengikuti program ini:- Pesantren terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan Piagam Statistik
- Pesantren (PSP) dan/atau izin operasional yang sah;
- Memiliki dokumen kepemilikan/hak atas tanah lokasi asrama yang akan direnovasi;
- Memiliki asrama santri yang mengalami kerusakan serta kekurangan sarana pendukung dan berdampak pada kelayakan dan kenyamanan hunian serta proses pendidikan santri;
- Memiliki santri mukim yang tinggal di asrama sebagai penerima manfaat;
- Melayani santri dari keluarga miskin, yatim, penyandang disabilitas, mualaf, atau
- kelompok rentan lainnya;
- Memiliki kepengurusan/pengelola yang aktif yang dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana;
- Sedang tidak menerima bantuan sejenis untuk objek renovasi yang sama dari sumber
- lain (APBN/APBD atau lembaga lain) pada tahun berjalan, kecuali dalam hal force
- majeure seperti bencana;
- Bersedia mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan program.
Jadwal PNB 2026
- Peluncuran program: 16 September 2026
- Penerimaan proposal/pendaftaran: 16-30 September 2026
- Verifikasi proposal: 16-30 September 2026
- Proses penilaian dan keputusan: 1-21 Oktober 2026
- Pengumuman keputusan akhir: 22 Oktober 2026
- Bimbingan teknis penerima manfaat: 26 Oktober 2026
- Pencairan dana: 27-30 Oktober 2026
- Pelaksanaan renovasi dan monitoring: 1 November-1 Desember 2026
- Evaluasi program: 1-30 Desember 2026
- Diseminasi program dan praktik baik: Januari 2027
Cara Daftar Program PNB 2026
Pesantren dapat mempelajari petunjuk teknis program melalui tautan ini. Program renovasi asrama ini menjadi salah satu langkah konkret BAZNAS bersama Kementerian Agama.Upaya ini memastikan dana umat benar-benar memberi manfaat nyata bagi santri dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para santri dapat belajar di lingkungan yang lebih layak dan nyaman.