Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru di madrasah misalnya. Dari jumlah itu, sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz pesantren. Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di mana 91.419 orang di antaranya adalah non-ASN.
"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 2 Oktober 2026.
Skema pertama setara gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun (Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan) dengan alokasi anggaran Rp37,95 triliun. Skema kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah/UMK, yaitu: Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta.
Dengan skema ini, penghitungan biaya yang dibutuhkan adalah Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan sehingga perlu anggaran Rp23,1 triliun. Skema ketiga, diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,69 triliun.
Pendidikan gratis di madrasah
Nasaruddin juga menyinggung wacana pendidikan gratis. Dia menuturkan satuan pendidikan binaan Kemenag umumnya non-pemerintah (swasta).Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 95,4 persen atau 84.039 lembaga merupakan madrasah swasta. Untuk madrasah negeri, jumlahnya hanya 4.085 lembaga (4,6 persen).
"Fakta ini menunjukkan peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," ujar Nasaruddin.
Nasaruddin mengingatkan agar kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk skema pendidikan gratis, tidak mengecualikan madrasah swasta. "Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan," tegas dia.
Dia menyebut ada kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. "Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," ujar dia.
Sementara itu, terkait pesantren, seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz, di mana seluruh lembaganya dikelola mandiri oleh masyarakat. Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama," sebut dia.
Nasaruddin mengingatkan prinsip keadilan dan non-diskriminasi di dalam mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan juga secara adil oleh setiap peserta didik, maka dukungan anggaran negara sangat penting agar tidak muncul ketimpangan mutu pendidikan.