Menteri Agama Nasaruddin Umar. DOK Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar. DOK Kemenag

Guru PPPK Jadi PNS Berlaku di Madrasah? Ini Penjelasan Menag

Renatha Swasty • 20 Agustus 2026 10:03
Ringkasnya gini..
  • Menag dukung skema peralihan guru PPPK menjadi PNS, dengan proses di Kemenag dinilai lebih sederhana.
  • PPPK paruh waktu dijadwalkan beralih ke penuh waktu pada 2027, serta dibuka peluang mengikuti seleksi PNS.
  • Kebijakan penataan guru ini dilakukan pemerintah dengan tetap menjaga stabilitas fiskal negara tetap stabil.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung skema penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nasaruddin menyebut implementasi kebijakan ini untuk guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai lebih sederhana.
 
"Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama (pelaksanaannya)," ujar Nasaruddin usai Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
 
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme agar guru PPPK paruh waktu dapat beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027," jelas Menteri PANRB, Rini Widyantini.
  Rini menuturkan saat ini tercatat ada 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan tambahan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
 
Angka kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, termasuk kebutuhan guru untuk program strategis seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Pemenuhan formasi ini akan disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan nasional serta kesepakatan jadwal pelaksanaan antarinstansi.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penataan status guru dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas fiskal negara. Pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027. 
 
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," tutur Purbaya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan