Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Melansir laman resmi Kementerian Agama, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, serta membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Pembatasan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, seperti madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Ketentuan Penggunaan HP bagi Siswa
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenag_ri, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, berikut aturan penggunaan HP di Satuan Pendidikan:- HP tidak boleh digunakan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran.
- Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat atas izin guru/wali kelas.
- Satuan Pendidikan menyediakan loker atau box penyimpanan HP di setiap kelas.
- Guru dan Tenaga Kependidikan juga dilarang menggunakan HP selama mendampingi proses KBM.
- Satuan Pendidikan menyediakan layanan hotline resmi untuk mempermudah komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Selain aturan-aturan tersebut, Kemenag juga akan mengawal penggunaan HP dalam kegiatan belajar mengajar siswa untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan HP dan perundungan siber. Untuk itu, Kemenag melarang:
- Mengakses/menyebar konten kekerasan, cyberbullying, judi online, hoaks, dan pornografi
- Mengambil/mengunggah foto atau video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin
- Melakukan transaksi pinjaman online maupun aktivitas komersial yang tidak relevan dengan sekolah
.jpg)
Sekolah madrasah. DOK Kemenag
Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan Gawai di Rumah
Pengaturan penggunaan gawai tidak hanya berlaku selama siswa berada di sekolah. Kemenag juga memberikan panduan bagi orang tua atau wali dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital di rumah.Orang tua diarahkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Pembatasan ini menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang lebih sehat dalam lingkungan keluarga.
Selain membatasi durasi penggunaan, orang tua dianjurkan mengaktifkan sejumlah fitur pengawasan, antara lain:
- Parental control.
- Pembatasan usia konten.
- Pengaturan safe search.
- Pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi.
- Pengaturan waktu penggunaan layar atau screen time.
Kemenag Dorong Penggunaan Teknologi yang Sehat dan Bertanggung Jawab
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan kebijakan pembatasan HP bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran selama pemakaiannya terarah dan sesuai kebutuhan.“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin mengutip laman kemenag.go.id, Senin, 21 September 2026.
Orang tua turut memiliki peran dalam membangun kebiasaan tersebut. Selain melakukan pengawasan, keluarga dianjurkan menyediakan aktivitas tanpa gawai, seperti olahraga, membaca, kegiatan seni, aktivitas keagamaan, dan kegiatan bersama komunitas.
Melalui kebijakan ini, Kemenag mendorong literasi digital yang tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. (Levina Fidelia)