Ilustrasi PNS. Foto: Medcom/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. Foto: Medcom/Daviq Umar

PPPK Berpeluang Jadi PNS di 2027, Ini Penjelasan Mensesneg

Citra Larasati • 08 November 2026 11:51
Ringkasnya gini..
  • PPPK penuh waktu dari berbagai profesi diberikan kesempatan sama untuk mengikuti seleksi tes CPNS yang dimulai pada 2027.
  • Status PPPK paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu secara luas, mencakup guru, dosen, nakes, damkar, hingga Satpol PP.
  • Masa kerja ratusan ribu guru dan tenaga kesehatan non-ASN yang habis pada Desember 2026 resmi diperpanjang pemerintah.
Jakarta: Pemerintah membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu diberikan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai pada 2027.

Kesempatan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidik. 

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dikutip dari laman Metrotvnews.com, Minggu, 8 November 2026.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut diperluas dari yang sebelumnya hanya menyasar guru menjadi lintas profesi. Profesi yang tercakup antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
 
“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujar Prasetyo.

Selain itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini berlaku bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang akan habis di Desember 2026 nanti,” terang Prasetyo.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir. Dengan demikian, perpanjangan masa kerja tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup sektor kesehatan.

“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata Prasetyo. (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan