Di samping itu Asesmen Nasional (AN) masih akan dijalankan. Namun AN tidak dapat disamakan dengan TKA.
Melansir laman kemendikdasmen.go.id, terdapat perbedaan mendasar antara TKA, UN dan AN. Yuk Simak Penejelasannya!
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik Jadi Jalan Tengah, Mendikasmen Jelaskan Alasan dan Manfaatnya |
Perbedaan TKA, UN dan AN
Ujian Nasional (UN)
UN adalah ujian yang wajib diikuti oleh murid pada akirh jenjang. Murid dapat dinyatakan tidak lulus apabila tidak mengikuti UN.Asesmen Nasional (AN)
AN adalah suatu evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah. AN tidak memberi laporan hasil barbasis individu murid.Tes Kompetensi Akademik (TKA)
TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu dan sifatnya tidak wajib. Tiap murid yang mengikuti TKA akan memperoleh hasil TKA sebagai penilaian berbasis individu yang dapat dimanfaatkan.Hasil TKA Untuk apa saja?
- Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Mata Ujian TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:1. Bahasa Indonesia; dan
2. Matematika.
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
1. Bahasa Indonesia;
2. Matematika;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Mata pelajaran pilihan.
Lalu murid mana saja yang mengikuti TKA. Seperti apa klasifikasinya? Yuk simak penjelasannya.
Dalam bagian ketiga pada Permendikdasmen 9/2025, pasal 8 dijelaskan peserta TKA. Adapun isi pasal sebagai berikut:
- TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
- Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
- Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;dan
- Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News