"Kami berusaha agar melalui tes kemampuan akademik ini kami juga memiliki peta pendidikan nasional yang lebih otentik," tutur Mu'ti dalam Webinar Sosialisasi TKA, Jumat 11 Juli 2025.
Dengan peta itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Serta menghadirkan kebijakan yang tepat terkait pendidikan. "Melakukan langkah relaistis dengan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh anak Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Hapus PR, Mendikdasmen Sebut Bisa Diberikan Tugas Lain |
TKA kata dia juga sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang sering muncul di masyarakat. Di antaranya anak tidak memiliki nilai yang berbasis individual.
Dimana nilai berbasis individual itu diperlukan untuk mengakses pendidikan yang lebih tinggi. Karena itu, walaupun tidak menjadi penentu kelulusan, TKA sangat diperlukan.
"Karena itu maka walaupun tidak menjadi penentu kelulusan tetapi TKA ini memiliki implikasi yang sangat luas baik dalam konteks yang berkaitan dengan kesempatan murid-murid untuk meningkatkan studi ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja dan berbagai manfaat yang lainnya," tutur dia.
Hasil TKA Untuk apa saja?
- Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Mata Uji TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:1. Bahasa Indonesia; dan
2. Matematika.
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
1. Bahasa Indonesia;
2. Matematika;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Mata pelajaran pilihan.
Lalu murid mana saja yang mengikuti TKA. Seperti apa klasifikasinya? Yuk simak penjelasannya.
Dalam bagian ketiga pada Permendikdasmen 9/2025, pasal 8 dijelaskan peserta TKA. Adapun isi pasal sebagai berikut:
- TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
- Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
- Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
- Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;dan
- Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News