Ketua MK Suhartoyo. DOK YouTube MK
Ketua MK Suhartoyo. DOK YouTube MK

MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ilham Pratama Putra • 01 Oktober 2025 14:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. MK memutuskan menjadi capres-cawapres tidak perlu berpendidikan minimal S1.
 
MK menolak gugatan terkait syarat capres dan cawapres minimal S1 dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan bersama putusan gugatan lainnya di MK.
 
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Gugatan itu diajukan oleh pemohon mahasiswa Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar.  Sebenarnya, gugatan ini bukan yang pertama kali diajukan Hanter.
 
Sebelumnya, ia sudah pernah mengajukan gugatan serupa. Hanter juga meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.
 
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan syarat minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan tetap konstitusional. Menurut MK, aturan tersebut tidak melanggar prinsip konstitusi dan justru menjaga hak politik warga negara agar tidak terbatasi.
 
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres. Termasuk calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
 
Baca juga: 10 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi 

Hanter sebagai pemohon membacakan gugatannya pada Selasa, 16 September 2025. Ia berpendapat jabatan di tingkat presiden hingga kepala daerah harus memiliki kemampuan akademik yang baik.
 
Hal itu tak lepas dari kompleksitas penyelesaian persoalan kenegaraan. Karena itu, diperlukan kecakapan intelektual tinggi pada jabatan tertentu.  
 
"Terkhusus jabatan tertinggi di pemerintahan yakni presiden meliputi peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Panglima tertinggi angkatan bersenjata, pelaksana diplomasi dan hubungan luar negeri, penentu arah pembangunan nasional. Semua itu menuntut kecakapan intelektual yang tinggi," papar Hanter.
 
Ia menilai kemampuan kecakapan interlektual yang tinggi tidak diasah melalui pendidikan hingga jenjang SMA. Diperlukan masa pendidikan tinggi untuk mampu memiliki kecakapan tersebut.
 
"Kemampuan analisis, serta pemahaman multidisipliner yang secara faktual tidak diajarkan secara mendalam dalam pendidikan tingkat menengah SMA sederajat. Pendidikan SMA sederajat hanya menyentuh tahap dasar pembentukan logika berpikir berpikir umum tanpa bekal mendalam di berbagai bidang," tutur dia. 
 
Hanter memberikan gambaran ketimpangan yang ada terkait tingkatan akademik di masyarakat. Menjadi guru SD sekalipun harus memiliki pendidikan tinggi.  
 
"Bagaimana seorang guru SD harus S1 tetapi seorang Presiden cukup lulusan SMA. Ini mengakibatkan kerugian moral dan hukum. Karena negara membiarkan jabatan tertinggi dikuasai oleh orang yang bahkan tidak memenuhi standar minimal intelektualitas birokrasi," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan