Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom

10 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi

Citra Larasati • 09 Juli 2025 15:11
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik, terutama dalam perannya menguji konstitusionalitas undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sejumlah undang-undang tercatat paling sering diajukan untuk diuji oleh masyarakat maupun lembaga.
 
Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam menjaga konstitusi terus meningkat.  Dikutip dari unggahan Instagram resmi @mahkamahkonstitusi, Undang-Undang tentang Pemilihan Nasional Indonesia (UU No. 3 Tahun 2025) menjadi yang paling banyak diuji, dengan total 16 permohonan.
 
Di posisi kedua, ada UU No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang diuji sebanyak 8 kali. Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyusul dengan 7 permohonan uji materi.

10 undang-undang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi:

  1. UU No. 3 Tahun 2025 tentang Pemilihan Nasional Indonesia – 16 kali
  2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara – 8 kali
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia – 7 kali
  4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Kepolisian Umum – 5 kali
  5. UU No. 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – 5 kali
  6. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota – 4 kali
  7. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD – 4 kali
  8. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – 3 kali
  9. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara – 3 kali
  10. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja – 3 kali
Melihat daftar ini, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar undang-undang yang diuji berkaitan dengan bidang politik, pemerintahan, dan ketenagakerjaan. Ketiga sektor tersebut merupakan isu-isu yang langsung bersentuhan dengan hak-hak dasar warga negara.
 
Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah SD-SMP Gratis Mesti Diakomodir ke RUU Sisdiknas

Tingginya frekuensi pengujian juga menunjukkan masyarakat semakin sadar akan hak konstitusionalnya dan berani menguji kebijakan negara melalui jalur hukum.

Peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang tertuang dalam undang-undang, benar-benar adil dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum.  (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan