Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. DOK dpr.go.id
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. DOK dpr.go.id

Putusan MK Soal Sekolah SD-SMP Gratis Mesti Diakomodir ke RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 03 Juni 2025 10:18
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun. Putusan itu dinilai harus ditindaklanjuti dan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
"Sekarang lagi ada pembahasan (akomodir putusan MK ke RUU Sisdiknas). Kalau RUU Sisdiknas malah saya maunya wajib belajarnya 13 tahun, 13 tahun dan pembiayaannya," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
 
Saat ini, pihaknya dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) intensif membahas hal tersebut agar putusan MK itu dapat berjalan dengan baik. Terlebih, hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. 

Hetifah mengatakan sudah tentu jumlah sekolah yang dibiayai negara akan bertambah dengan putusan tersebut. "Berarti harus ada tambahan anggaran dong. Jadi pasti nanti akan ada alokasi lagi sebagai konsekuensi dari keputusan MK ini," tutur dia. 
 
Baca juga: Pendidikan SD-SMP Gratis, Ketua Komisi X DPR RI: Tak Bisa Diseragamkan di Semua Sekolah Swasta 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
 
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025. 
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan