Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. DOK Pribadi
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. DOK Pribadi

P2G Minta Sekolah Swasta Patuh pada Putusan MK

Ilham Pratama Putra • 02 Juni 2025 10:38
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta sekolah swasta patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memerintahkan sekolah swasta jenjang SD-SMP tidak memungut biaya pendidikan.
 
Terlebih, sekolah swasta kelas menengah dan bawah. Sebab, sekolah tersebut sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
"Kami meminta agar sekolah-sekolah swasta yang sudah mendapatkan dana BOS selama ini, itu betul-betul harus patuh terhadap keputusan MK," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, di Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Beda halnya dengan sekolah swasta kelas atas yang tidak mendapatkan BOS karena sudah kuat secara finansial. Satriwan menilai putusan MK tersebut sangat mungkin diimplementasikan. 
 
Baca juga: Pendidikan SD-SMP Gratis, Pemerintah Wajib Pertimbangkan Keadilan Bagi Sekolah Swasta 

Meskipun, tentu ada proses yang harus dilalui. Sehingga, penerapan sekolah SD-SMP swasta gratis tidak bisa langsung berjalan.
 
"Oleh karena itu kami melihat implementasinya harus secara bertahap," tutur dia. 
 
Selain itu, penerapan putusan MK harus dilakukan dengan transparan, termasuk pengelolaan kontrol yang terukur.
 
"Harus jelas implementasinya, kontrolnya, monitoringnya. Oleh karena itu kami berharap bahwa ini diimplementasikan harus betul-betul tegas kepada sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS, yang sudah mendapatkan dana BOS," jelas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan