"Karena sekolah swasta selama ini mengisi celah dan peran atas keterbatasan pemerintah dalam meyediakan akses pendidikan," ujar Ketua Umum BMPS Ki Saur Panjaitan dalam keterangannya kepada Medcom.id, Jumat, 30 Mei 2025.
Namun, dia mengingatkan putusan MK memiliki risiko terhadap sekolah swasta. Sebab, pemerintah tidak menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta.
"Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggung oleh negara secara penuh. Maka, pelarangan pungutan bisa mengakibatkan sejumlah risiko," tutur dia.
Ki Saur menyoroti tiga risiko yang dapat terjadi bila sekolah SD-SMP swasta gratis. Pertama, terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta.
Baca juga: MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Wamendikdasmen: Perlu Perubahan UU Sisdiknas |
Kedua, potensi menurunnya kualitas layanan pendidikan. Ketiga, ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas.
"Dalam hal ini, kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas," sebut Ki Saur.
Ia menegaskan negara tidak boleh hanya memerintah mengikuti putusan MK. Pemerintah harus menyediakan dukungan fiskal kepada sekolah swasta.
"Bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News