Siswa tengah berjalan menuju sekolah. Foto: MI/Aries Munandar
Siswa tengah berjalan menuju sekolah. Foto: MI/Aries Munandar

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK, Sekolah Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta

Ilham Pratama Putra • 28 Mei 2025 13:19
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
 
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
 
Sekolah jenjang SD maupun SMP, kata dia, tidak boleh memungut biaya. Baik itu sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasata.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut merespons putusan tersebut. Menurut KPAI putusan tersebut bersifat final dan wajib dipenuhi.
 
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, Rabu 28 Mei 2025.
 
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan. Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia dipercaya akan semakin meningkat.
 
"Sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," kata dia.

Angka Putus Sekolah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21% anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. KPAI meyakini bahwa dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.
 
"Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka," lanjut Aris.
 
Lebih lanjut, ia berharap putusan itu menjadi bagjan subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
 
Baca juga:  Mendikdasmen Respons Perintah MK Gratiskan Biaya Pendidikan di SD-SMP Negeri dan Swasta

Saat ini, KPAI. kata dia, masih menemukan Pemerintah Daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan terkait biaya pendidikan 20 persen dari APBD. Selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa.
 
Belanja BOS pun pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian.
 
KPAI berpandangan bahwa konsekuensi dari Putusan MK salah satunya Pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak. Sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana prasarana, serta aktivitas penunjang lainya.
 
"Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan