"Menurut saya tidak ada yang baru dari Putusan MK tersebut, karena Pasal 34 ayat 3 secara implisit sudah menegaskan bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab terhadap wajib belajar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Putusan MK hanya menegaskan saja dengan menambahkan frasa pada Pasal 34 ayat 2, baik pemerintah maupun swasta," kata Atip kepada Medcom.id, Kamis, 29 Mei 2025.
Atip ingin putusan MK tersebut dapat terimplementasi. Salah satunya dengan cara mengubah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
"Maka diperlukan perubahan pada UU Sisdiknas dengan ketentuan yang lebih jelas dan detail terutama yang menyangkut anggaran. Penggunaan anggaran pendidikan harus betul-betul fokus dan berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," sebut dia.
Atip mengungkapkan saat ini sedang dilakukan proses perubahan terhadap UU Sisdiknas atas inisiatif DPR. Soal biaya pendidikan dasar turut menjadi perhatian.
"Ya sudah pasti pasal tersebut akan menjadi perhatian (Pasal 34 ayat 3)," ujar dia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan. Putusan ini juga merupakan penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid.
Baca juga: KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK, Sekolah Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta |
Ia menerangkan putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. "Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," kata Ubaid.
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.2. Realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.3. Pengawasan ketat terhadap pungutan
Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.4. Sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah
Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan."Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," ujar Ubaid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News