"TKA itu tidak bersifat wajib. Jadi sukarela dan bukan penentuan dari kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Atip di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Atip mengatakan TKA bertujuan mengevaluasi individu siswa. Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.
"Tapi hanya untuk mengevaluasi, mengakses individu dan dapat digunakan untuk seleksi ke jenjang berikutnya," ucap Atip.
Dalam konteks kebutuhan masuk perguruan tinggi, Atip mengatakan hasil TKA digunakan sebagai salah satu pertimbangan selain rapor. Atip mengatakan selama ini rapor bersifat penilaian subyektif.
"TKA ini kan tidak wajib. Umpamanya untuk perguruan tinggi lah katakanlah ya. Kan untuk mengkonfirmasi umpamanya nilai rapor. Karena kan selama ini juga dievaluasi nilai rapor itu cenderung subyektif. Makanya dikonfirmasi oleh TKA," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diikuti siswa SD hingga SMA sederajat.
TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. Sehingga TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen: Bukan Reinkarnasi UN, TKA Adalah Sebuah Jalan Tengah |
Manfaat hasil TKA
Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, yakni:- Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
- Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal
- Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pemerintah daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya
Mata uji TKA
1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan
Lalu siapa saja yang mengikuti TKA dan apa klasifikasinya? Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menjelaskan peserta TKA adalah:
Peserta TKA
TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.1. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
- Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id