Hal itu tertuang dalam Bab III Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik yang diterbitkan pada 3 Juni 2025. Sebelum membahas ketentuan terkait penggunaan hasil TKA, yuk simak dulu penjelasan mengenai TKA.
Apa itu TKA?
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
TKA juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Manfaat hasil TKA
Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, yakni:- Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
- Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal
- Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
Baca juga: Rencana TKA Dipakai untuk SNBP, SNPMB: Sistem Tak Bisa Langsung Berubah |
Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur materi uji dalam TKA. Berikut penjelasannya:
Mata uji TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan
Lalu siapa saja yang mengikuti TKA dan apa klasifikasinya? Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menjelaskan peserta TKA adalah:
Peserta TKA
TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
- Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News