Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA akan diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas sehingga memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Lalu siapa saja yang mengikuti TKA dan apa klasifikasinya? Yuk simak penjelasannya dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Baca juga: Ini Bedanya dengan UN, Abdul Mu'ti Pastikan TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan |
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
- Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan murid pada sekolah rumah. Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual dikecualikan mengikuti TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id