Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerangkan, jika TKA berbeda dengan UN. Sebab TKA bukanlah penentu kelulusan.
"Enggak (pengaruh penentuan lulusan)," kata Mu'ti di kantor Kemendikdasmen Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Ia pun menerangkan jika TKA tidak bersifat wajib. Siswa di jenjang SD hingga SMA boleh ikut ataupun tidak ikut TKA.
Baca juga: Ada 4 Jalur Dalam SPMB 2025, Ini Penjelasannya |
Bagi siswa yang memutuskan ikut TKA, kata Mu'ti, nilai TKA bisa dimanfaatkan untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Pasalnya, nilai TKA nantinya dapat memengaruhi seleksi masuk PTN.
"Sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Tetapi bisa memengaruhi, misalnya mereka masuk Perguruan Tinggi," ungkapnya.
Saat ini regulasi terkait TKA sedang dipersiapkan. Baik itu TKA untuk SMA, SMP dan SD.
"Insyaallah TKA akan dilaksanakan di bulan September 2025, tapi untuk kelas 12 SMA, MA, SMK. Sedangkan untuk pendidikan dasar, SD, SMP, baru diterapkan tahun depan Maret 2026," tutup Kepala BSKAP Toni Toharudin pada kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News