Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap pembelajaran dari rumah bakal ditambah sebanyak lima hari. Sehingga, siswa sudah dapat mulai belajar di rumah sejak 21-25 Maret 2025 kemudian disambung dengan libur bersama Idulfitri pada 26 Maret-8 April 2025.
"Insyaallah. Sedang menunggu Surat Edaran baru," kata Mu'ti kepada Medcom.id, Senin, 3 Maret 2025.
Pernyataan Mu'ti ini merespons beredarnya video dirinya yang menyampaikan bocoran penambahan jadwal belajar di rumah tersebut di media sosial. Video ini sempat menimbulkan kebingungan publik.
"Insyaallah pembelajaran di rumah kita tambah yang awalnya kita mulai pada tanggal 27 Maret kita percepat 21 Maret sudah pembelajaran di rumah. Kalau istilah sekarang mendapatkan bocor alus informasi dari sumber pertama dan informasi yang belum diketahui pihak-pihak yang lainnya," kata Mu'ti dalam video yang beredar di media sosial tersebut.
Sebelumnya, jadwal belajar di rumah, belajar di sekolah, dan libur siswa selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam Surat Edaran Bersama Tiga Menteri diatur Pembelajaran di Bulan Ramadan juga terkait jadwal belajar siswa. Berikut jadwal belajar selama Ramadan diatur berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 400.1/320/SJ:
- Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan: 27 Februari-5 Maret 2025
- Belajar di sekolah: 6-25 Maret 2025
- Libur bersama Idulfitri 2025: 26 Maret-8 April 2025
- Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan: 27 Februari-5 Maret 2025
- Belajar di Sekolah: 6-20 Maret 2025
- Belajar di Rumah: 21-25 Maret 2025
- Libur bersama Idulfitri 2025: 26 Maret-8 April 2025
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News