Seperti diketahui dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya, syarat usia masuk untuk mendaftar di jenjang SD adalah 7 tahun. Batas usia tersebut biasanya terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahun ajaran 2025/2026.
Namun dalam SPMB tahun ini, calon murid di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar. Selama memenuhi syarat, yakni memiliki bakat istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang diterbitkan profesional.
"Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," terang Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Kemendikdasmen Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Surat dari profesional yang dimaksud adalah keterangan kecerdasan dari psikolog. "Kecerdasan dan bakat istimewa, ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan," ungkapnya.
Tidak Boleh Calistung
Ia juga menegadkan, untuk penerimaan murid kelas 1 SD ini juga tidak boleh mensyarakatkan kemampuan membaca. Termasuk menulis, berhitung atau bentuk tes lainnya."Tidak boleh ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD," ujar Gogot.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yakni jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yakni jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi.
Setiap jalur memiliki kuota penerimaan masing-masing. Berikut penjelasan setiap jalur dan kuotanya:
4 Jalur Dalam SPMB 2025
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi melalui kompetisi atau non-kompetisi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).2. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur Zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur Domisili mengacu pada wilayah.Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Apabila tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: SPMB 2025, Ini Kuota Penerimaan Jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi |
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili sekaligus menentukan persentase dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru. Keputusan harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat minggu pertama bulan Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Serta jalur ini juga untuk calon murid penyandang disabilitas.4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Persentasenya 5 persen di jenjang SD, SMP, dan SMA.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id