Ilustrasi sekolah. DOK Medcom
Ilustrasi sekolah. DOK Medcom

Kemendikdasmen Minta Pemda Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025

Ilham Pratama Putra • 03 Maret 2025 20:03
Jakarta: Daya tampung sekolah negeri selalu menjadi permasalahan utama setiap masa pendaftaran murid baru. Hal ini disebebakan jumlah sekolah swasta lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri yang gratis.
 
Berdasarkan data Kemendikdasmen Tahun 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen). Sedangkan sekolah swasta ada 270.182 unit (61,14 persen).
 
Sekolah negeri lebih banyak di jenjang SD, SMP, dan SLB. Sedangkan, jumlah pendidikan anak usia dini (PAUD), SMA, dan SMK negeri masih terbatas.

Jumlah PAUD negeri hanya 3,13 persen, SMA 48,83 persen, dan SMK 26,24 persen. Ini menjadi tantangan dalam mewujudkan misi Wajib Belajar 13 tahun.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat difasilitasi di sekolah swasta terakreditasi. Selain itu, dapat ditampung sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.
 
Baca juga: SPMB 2025, Ini Kuota Penerimaan Jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi

Gogot mengatakan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB 2025 ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Kemendikdasmen meminta bantuan itu diberikan kepada calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
 
"Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing," kata Gogot di kantor Kemendikdasmen Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai perubahan kebijakan ini harus terus dimatangkan hingga ke tingkat paling dasar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah pelosok.
 
"Mudah-mudahan tidak ada lagi korban dari penerimaan siswa baru ini, posko-posko pengaduan tetap harus dibuka sehingga bisa diambil kebijakan yang cepat," kata Himmatul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan