Mendikdasmen Abdul Muti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mendikdasmen Abdul Muti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

SPMB 2025, Pemda Bakal Diwajibkan Gandeng Sekolah Swasta untuk Tampung Siswa

Ilham Pratama Putra • 30 Januari 2025 14:20
Jakarta: Daya tampung dan jumlah sekolah negeri di satu wilayah menjadi tantangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak siswa tak mendapatkan sekolah negeri saat PPDB karena daya tampung sekolah penuh atau tak ada sekolah di dekat tempat tinggal.
 
Namun, kini peluang siswa bisa bersekolah terbuka lebar. Hal ini dilakukan lewat pelibatan sekolah swasta dalam penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hal tersebut. Pihaknya meminta Mendagri memberikan arahan kepada Pemda untuk membuka daya tampung di sekolah swasta bagi calon murid baru yang mendaftar SPMB.

"Nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai tentu saja kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
 
Mu'ti mengatakan aturan itu akan diturunkan lewat Peraturan Menteri. "Nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri, besok," ungkap dia.
 
Baca juga: Kenapa PPDB Diganti SPMB? Ini Alasan Kemendikdasmen

Terdapat empat jalur penerimaan pada SPMB 2025, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi. Jalur Domisili merupakan pengganti Jalur Zonasi pada PPDB. Sehingga, tak ada lagi istilah jalur zonasi dalam SPMB.
 
Kedua, adalah jalur prestasi. Jalur prestasi dalam SPMB tak hanya dapat didaftar oleh murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga dan seni.
 
"Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka atau yang lain-lain," ujar Mu'ti.
 
Selanjutnya, ada jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.
 
"Keempat jalur mutasi. Ini untuk anak karena tugas orang tua yang pindah, termasuk kuota untuk para anak guru yang mengajar di sekolah tertentu," papar Mu'ti.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan