Perubahan ini ternyata dilakukan setelah merespons banyaknya masukan dari masyarakat terkait sejumlah persoalan yang terjadi dari system PPDB Zonasi yang diterapkan ejak 2017-2024 tersebut.
Persoalan tersebut juga mengemuka dalam rapat kerja antara Kemendikdasmen dengan Komisi X DPR beberapa Waktu lalu. Mulai dari permasalahan akademik,administrasi, hingga ditemukannya sejumlah potensi penyimpangan.
Berikut permasalahan dan dampak PPDB 2017-2024:
Akademik:
- Penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid
- Banyak murid yang mengundurkan diri
Administrasi:
- Pemalsuan dokumen persyaratan antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, dll
- Penafsiran panduan yang berbeda-beda
- Perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah
- Sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid
- Sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung
Potensi Penyimpangan
- Proses seleksi kurang/tidak akuntabel
- Transparansi proses PPDB yang lemah
- Tidak patuh pada juknis pusat dan daerah
Akar Masalah:
- Kesenjangan Mutu Pendidikan
- Persepsi Sekolah Negeri Lebih Murah
- Intervensi Kepentingan Kelompok Tertentu
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Berikut 4 Jalur SPMB 2025
Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.Jalur Mutasi
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Baca juga: Rancangan SPMB 2025 Sudah di Meja Prabowo, Langsung Oke Gas |
Kuota Jalur Penerimaan di SPMB 2025
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.Jenjang SD
- Jalur domisili minimal 70%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
- Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%
- Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Jenjang SMA
- Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%
- Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News