Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memperkenalkan nama baru sistem penerimaan siswa baru yang mulai berlaku tahun 2025. Nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi SPMB.
Mu'ti menegaskan, perubahan nama ini tak sekadar pergantian nama belaka melainkan ada hal baru dalam kebijakan tersebut. "Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Mu'ti dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Mendikdasmen.
Berikut Penjelasan 4 Jalur SPMB 2025
Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.Jalur Mutasi
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Baca juga: Rancangan SPMB 2025 Sudah di Meja Prabowo, Langsung Oke Gas |
Kuota Jalur Penerimaan di SPMB 2025
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.Jenjang SD
- Jalur domisili minimal 70%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
- Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%
- Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Jenjang SMA
-
Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%
-
Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan, prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah; dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News