Mendikdasmen Abdul Muti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mendikdasmen Abdul Muti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Rancangan SPMB 2025 Sudah di Meja Prabowo, Langsung Oke Gas

Ilham Pratama Putra • 30 Januari 2025 14:32
Jakarta: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan sistem penerimaan murid baru itu telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
 
"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
 
Dia mengatakan SPMB juga sudah dibahas di tingkat kementerian lainnya. Pembahasan salah satunya dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Kami sudah membahas juga dan sudah kami sampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan juga sudah kami bahas tadi pagi dengan Menko PMK dan intinya secara substansi juga sudah disetujui," tutur dia.
 
Mu'ti juga berencana berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 31 Januari 2025.
 
Baca juga: Kenapa PPDB Diganti SPMB? Ini Alasan Kemendikdasmen

"Insyaallah besok pagi jam 07.00 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," beber dia.
 
Dia berharap Mendagri dapat memberikan arahan kepada Pemda terkait SPMB. Terutama, untuk bisa membuka daya tampung di sekolah swasta bagi calon murid yang mendaftar SPMB.
 
"Nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai tentu saja kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Mu'ti.
 
Mu'ti mengatakan aturan itu akan diturunkan lewat Peraturan Menteri. "Nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri, besok," ungkap dia.    
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan