Siswa saat belajar di kelas: MI/Andri Widiyanto
Siswa saat belajar di kelas: MI/Andri Widiyanto

Ada 4 Jalur Dalam SPMB 2025, Ini Penjelasannya

Ilham Pratama Putra • 04 Maret 2025 10:34
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
 
Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak.  Di antaranya Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada.
 
Kemudian Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan.  Lalu harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait dan Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menyampaikan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
 
Baca juga:  SPMB 2025, Ini Kuota Penerimaan Jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, Senin, 4 Maret 2025.
 
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian. 
 
Baca juga:  Di SPMB 2025 Siswa Kurang dari Usia 7 Tahun Boleh Daftar SD, Asalkan...

4 Jalur Dalam SPMB 2025:

  1. Jalur Domisili:  Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah
  2. Jalur Afirmasi:  Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
  3. Jalur Prestasi:  Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah
  4. Jalur Mutasi:  Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Gogot.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan