Ada juga kasus kekerasan di jenjang pendidikan menengah. Tepatnya, di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Kota Batam. Kasus ini menyeruak usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara dan membeberkan data hasil aduan orang tua peserta didik.
Diklatsat Menwa UNS Renggut Nyawa
Satu yang cukup menyita perhatian publik yakni kabar tewasnya Gilang Endi Saputra. Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) itu meregang nyawa ketika mengikuti Pendidikan dan Latihan SAR (Diklatsar) UKM Resimen Mahasiswa (Menwa), Oktober 2021.Gilang tewas usai mengikuti Diklat Menwa UNS di kawasan Bengawan Solo. Mahasiswa Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS itu diduga mengalami kekerasan saat mengikuti Diklat UKM Menwa UNS.

Rekonstruksi kasus kekerasan dalam kegiatan Menwa UNS. Foto: Medcom.id/Triawati.
Lewat serangkaian hasil penyelidikan, Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti yang dimiliki. Dua tersangka dikenai pasal 351 tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya korban," ujar Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 5 November 2021.
Selengkapnya baca di sini
Rektor UNS Minta Maaf dan Menwa Dibekukan
Rektor UNS Jamal Wiwoho meminta maaf atas peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS saat mengikuti Diklatsar Menwa. Ia pun memastikan pihaknya kooperatif dalam proses penyidikan kepolisian."Saya minta maaf pada orang tua korban dan masyarakat secara umum atas meninggalnya Gilang Endi," ujar Jamal.
Selain meminta maaf, Jamal juga secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Selengkapnya baca di sini
Mahasiswa UPNVJ Juga Tewas dalam Kegiatan Menwa
Kasus meninggalnya mahasiswa ketika mengikuti kegiatan organisasi Menwa kembali ditemukan pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Kendati, pada kasus ini diduga bukan akibat kekerasan, melainkan karena korban mengalami kelelahan.
Mahasiswa UPN Veteran Jakarta. Dok UPNVJ
Mahasiswa yang meninggal atas nama Fauziyah Nabilah Luthfi. Ia meregang nyawa saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa di Sentul, Jawa Barat, pada 24-26 November 2021.
Usut punya usut, pihak rektorat mendapati kalau kegiatan pembaretan itu tak seizin kampus. Pimpinan UPNVJ menghentikan sementara seluruh kegiatan Menwa hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Desember 2021.
Selengkapnya baca di sini
Kekerasan di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kasus kekerasan di SMK Penerbangan SPN Dirgantara kota Batam berdasarkan laporan 10 orang tua peserta didik. Laporan yang diterima KPAI, kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukkan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain.Siswa yang dihukum dengan dimasukkan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik. Sel tahanan menurut para orang tua difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin.

Komisioner KPAI Retno Listyarti sidak SPN Dirgantara Kota Bataa. Foto: Dok KPAI.
Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. "Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Selengkapnya baca di sini
Kasus ini ditangani pihak kepolisian. Hingga 22 November 2021, sebanyak sembilan saksi disebut telah diperiksa polisi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Langkah Pemerintah
Kasus-kasus kekerasan yang berulang di lingkungan pendidikan membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan Bidang Pendidikan. Pokja ini dipercaya mampu mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.Nadiem mangatakan jika pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pokja ini sudah bekerja sama dengan Kemenpan RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.
Selengkapnya baca di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News