Selain meminta maaf, Jamal juga secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Selengkapnya baca di sini
Mahasiswa UPNVJ Juga Tewas dalam Kegiatan Menwa
Kasus meninggalnya mahasiswa ketika mengikuti kegiatan organisasi Menwa kembali ditemukan pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Kendati, pada kasus ini diduga bukan akibat kekerasan, melainkan karena korban mengalami kelelahan.
Mahasiswa UPN Veteran Jakarta. Dok UPNVJ
Mahasiswa yang meninggal atas nama Fauziyah Nabilah Luthfi. Ia meregang nyawa saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa di Sentul, Jawa Barat, pada 24-26 November 2021.
Usut punya usut, pihak rektorat mendapati kalau kegiatan pembaretan itu tak seizin kampus. Pimpinan UPNVJ menghentikan sementara seluruh kegiatan Menwa hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Desember 2021.
Selengkapnya baca di sini