Kekerasan di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kasus kekerasan di SMK Penerbangan SPN Dirgantara kota Batam berdasarkan laporan 10 orang tua peserta didik. Laporan yang diterima KPAI, kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukkan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain.Siswa yang dihukum dengan dimasukkan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik. Sel tahanan menurut para orang tua difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin.

Komisioner KPAI Retno Listyarti sidak SPN Dirgantara Kota Bataa. Foto: Dok KPAI.
Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. "Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Selengkapnya baca di sini
Kasus ini ditangani pihak kepolisian. Hingga 22 November 2021, sebanyak sembilan saksi disebut telah diperiksa polisi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Langkah Pemerintah
Kasus-kasus kekerasan yang berulang di lingkungan pendidikan membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan Bidang Pendidikan. Pokja ini dipercaya mampu mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.Nadiem mangatakan jika pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pokja ini sudah bekerja sama dengan Kemenpan RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.
Selengkapnya baca di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News