Pokja ini secara resmi diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Nadiem mangatakan jika pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pokja ini sudah bekerja sama dengan Kemenpan RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.
Pembentukan pokja, lanjut Nadiem, dimaksudkan untuk memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. "Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," jelasnya.
Baca: Kurikulum Baru SMK Utamakan Perkuat Softskills
Nadiem menambahkan, pembentukan Pokja juga tak lepas dari adanya tiga dosa besar dunia pendidikan. Di antaranya perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, dampaknya juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup. Nadiem menyebut Pokja ini dibentuk sebagai komitmen Kemendikbudristek dalam menangani tiga dosa besar di dunia pendidikan tersebut.
"Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi," tutur Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News