"Banyak hal yang membatasi secara aturan PPPK dan ke depan kita meminta untuk dosen tidak lagi dibuka untuk model PPPK," kata Brian dalam Rapar Kerja (Raker) Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurutnya, model PPPK tidak cocok untuk dosen. Seharusnya, dosen direkrut sebagai pegawai tetap atau skema Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami juga sudah sampaikan ke Ibu MenPAN-RB (Rini Widyantini) bahwa model PPPK ini tidak cocok sebenarnya untuk dosen. Jadi harusnya untuk dosen ya pegawai tetap begitu ya," kata dia.
Baca juga: 66% ASN Ada di Jabatan Fungsional, Kepala BKN: Kariernya Harus Dikembangkan |
Namun, usulan ini masih dikonsultasikan. Brian mengatakan yang memiliki otoritas ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokarasi (KemenPAN-RB).
Termasuk, sudah diatur status PPPK untuk Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Pihaknya memberikan kelonggaran untuk PPPK khusus di PTNB.
Fleksibilitas untuk PTNB diberikan karena kampus baru berkembang dan membutuhkan tenaga dengan cepat. Dia memastikan karier PPPK di PTNB tidak terhalang.
"Kami sudah mereview dan kami sudah mengeluarkan Kepmen (Keputusan Menteri) sehingga PPPK untuk PTNB itu bisa kariernya juga bisa tidak terhalang, bisa sampai guru besar, untuk PTNB," tutur Brian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News