"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan aspirasi teman-teman dosen untuk datang berdiskusi di sini guna memperjuangkan hak-haknya sebagai dosen P3K sejak 2010. Sehingga kami bisa mencari jalan keluar bersama agar teman-teman tidak mengalami lagi hak-hak yang hilang,” ujar Brian dalam keterangan tertulis yang diterima Medocm.id, Jumat, 23 Mei 2025.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menyebut perjuangan ini sudah cukup panjang dengan benturan peraturan perundangan. Dia menyebut sejak awal pihaknya memperjuangkan PPPK setara dengan PNS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10.
"Jika memang peraturan perundangan ini tidak bisa mengatur P3K, maka solusinya menjadi PNS,” ujar Irhas.
Perwakilan dari UPN Veteran Yogyakarta, Diah, menjelaskan UPN Veteran Yogyakarta memiliki dosen PPPK terbanyak, sejumlah 412 orang. Diah juga menjelaskan beberapa permasalahan yang dialami dosen PPPK.
“Beberapa permasalahan tersebut, yaitu dosen PPPK secara jabatan sebagai fungsional dosen dan tenaga pendidik tidak berjalan lancar, para dosen PPPK tidak diperbolehkan untuk studi lanjut, tidak dapat menempati jabatan struktural,” beber Diah.
Diah juga meminta dukungan Mendiktisaintek agar permasalahan dapat diselesaikan melalui diskresi. Menteri Brian menyambut baik dan mendukung aspirasi tersebut.
Dia menegaskan hal ini tentu memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak dan kementerian terkait. Brian mengaku sudah meminta Irhas bersama-sama membuat draf surat sehingga dapat dikirim ke Kemensetneg, Kemenko PMK, dan KemenPAN RB.
"Walaupun hal ini menyangkut beberapa pihak dan kementerian, dari Kemdiktisaintek sudah pasti. Saya akan sampaikan agar seluruh dosen P3K sebanyak 2.671 untuk diproses. Kami akan datang membawa surat menjelaskan bagaimana langkah-langkahnya agar semua jelas. Kami ingin teman-teman dosen dan tendik agar dapat diakomodir,” tutur Brian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News