"Sebagian dosen PTKL belum memenuhi standar kualifikasi akademik atau belum S2 ataupun S3," kata Suharnomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Permasalahan ini sebenarnya sangat mendasar. Utamanya, dalam hal pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di PTKL.
"Karena ini berkaitan dengan kualitas dan transparansi," tegas dia.
Baca juga: Lulusan S3 Usia Produktif Indonesia Hanya 0,53%, Kalah Dibandingkan Malaysia hingga Vietnam |
Proses rekrutmen dosen di PTKL juga harus menjadi perhatian. Sering kali, dosen yang direkrut adalah yang mempunyai relasi dengan pihak internal kampus.
"Proses rekrutmen seringkali didominasi oleh hubungan internal dan minim transparansi," beber dia.
Suharnomo mengingatkan akibatnya bisa sangat fatal bila ini terus terjadi, yakni kompetensi tenaga pengajar tidak terjamin. "Ini tentu berpotensi menurunkan mutu pendidikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News