Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKH, hingga pengelola PKBM di wilayah Kota Tangerang. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: T-400.3.1/4326/DINDIKBUD/2026 serta SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 1451 Tahun 2026.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan kesehatan siswa. Sebab, keselamatan siswa selalu menjadi prioritas utama pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk kebijakan PJJ ini.
“Kesehatan itu segalanya buat anak-anak kita. Jadi kita bukan berpikir hanya untuk hari ini, bagaimana proses belajar mengajar anak-anak kita terus berjalan dengan menjaga kesehatan masing-masing,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga :
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September 2026
Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan Pemkot Tangerang sebelumnya telah menerapkan kebijakan PJJ selama tiga hari. Setelah melakukan evaluasi kondisi terkini, masa belajar dari rumah tersebut diperpanjang selama dua hari ke depan.“Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terkait abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang dilaporkan telah menyebar ke sejumlah wilayah, termasuk Banten dan Kota Tangerang,” kata Wahyudi.
Hal tersebut mempertegas komitmen Pemkot Tangerang agar KBM tetap berjalan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari bahaya paparan polusi udara serta material vulkanik.
Menanggapi kondisi ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada tanpa menimbulkan kepanikan. Masyarakat, khususnya para siswa, dianjurkan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Pemkot Tangerang bersama jajaran dinas terkait terus berkoordinasi secara intensif dalam memantau perkembangan situasi di lapangan. Orang tua murid dan masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah agar mendapatkan pembaruan kebijakan pembelajaran secara berkala. (Talitha Islamey)
Baca Juga :