Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

Syarat Sekolah Bisa Gelar TKA, Apa Saja?

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2025 13:41
Jakarta: Tak semua sekolah bisa menggelar Tes Kompetensi Akademik (TKA). Sekolah harus memenuhi ketentuan administrasi hingga fasilitas tertentu.
 
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apa saja syarat sekolah bisa menggelar TKA? Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk simak dulu penjelasan soal TKA. 

Apa itu TKA?

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. 
 
TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Sekolah pelaksana TKA

Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan TKA. Berikut penjelasannya: 

Pasal 6

  1. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi
  2. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA
  3. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA
Baca juga: Resmi! Ini Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan dalam TKA, Ada di Permendikdasmen Terbaru
 

Pasal 7

Satuan pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
  1. Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet
  2. Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi
Apabila satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan, pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Manfaat hasil TKA 

Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, yakni:  
  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
  4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal
  5. Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pemerintah daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan