Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

Resmi! Ini Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan dalam TKA, Ada di Permendikdasmen Terbaru

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2025 10:22
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Tahun Ajaran 2025/2026 bagi siswa kelas 12. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, TKA juga akan dikuti siswa SD dan SMP. 
 
Ada sejumlah materi yang diujikan dalam TKA. Sebelum membahas mengenai materi dalam TKA, yuk simak dulu penjelasan terkait TKA. 

Apa itu TKA?

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA akan diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. 
 
TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
 
Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur materi uji dalam TKA. Berikut penjelasannya:

Mata uji TKA

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Bahasa Inggris
  4. Mata pelajaran pilihan
Mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. 
 
Baca juga: Permendikdasmen TKA Diterbitkan, Ini Peserta yang Ikut Tes 

Lalu siapa saja yang mengikuti TKA dan apa klasifikasinya?  Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menjelaskan peserta TKA adalah:
 
TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
 
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
  1. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
  2. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
  3. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
  1. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  2. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  3. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan murid pada sekolah rumah. Murid penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual dikecualikan ikut TKA. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan