Pengajuan diajukan melalui pemerintah daerah atau lembaga terkait dan kemudian diverifikasi oleh tim penilai nasional sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
Bagaimana Proses Pengajuan Pahlawan Nasional?
Pemberian gelar pahlawan diawali dengan adanya usulan masyarakat. Usulan ini nantinya ditampung di kabupaten/kota untuk kemudian diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.Setelah nama-nama calon pahlawannasional yang diusulkan muncul, setelah itu masih harus dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Baru setelah dari gubernur, nama-nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
Lalu, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk mengusulkan nama-nama tersebut ke Dewan Gelar. Kemudian dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.
Untuk tahun ini, ada 20 nama yang yang akan diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Di antaranya adalah Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid (Gus Dur).
Baca juga: Pasca Namanya Dicabut dari Tap MPR XI/1998, Soeharto Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional |
Peluang Soeharto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional sangat besar tahun ini. Terutama pasca namanya dicabut dalam Tap MPR XI/1998 tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana pada pasal 4 berbunyi: "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia". (jdih.surabaya.go.id)
Baca juga: Sejarawan UGM Tanggapi Pengusulan Kembali Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
Berikut syarat nama untuk diajukan sebagai pahlawan nasional:
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id