Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Data Guru Honorer Penerima Subsidi Gaji Diusulkan Mengacu Dapodik

Ilham Pratama Putra • 27 Agustus 2020 10:33

Artinya, jika pemerintah menyaratkan guru honorer harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan maka hanya sedikit yang bakal mendapat subsidi tersebut. Bahkan dirinya sendiri juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai tenaga honorer.
 
"Saya sendiri juga tidak dapat kalau syaratnya harus punya BPJS ketenagakerjaan karena saya tidak punya," urainya.
 
Pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Jumlah yang diberikan sama dengan subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yaitu Rp600 ribu per bulan.

Baca: FSGI: Hanya Sedikit Guru Honorer yang Punya BPJS Ketenagakerjaan
 
Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi gaji kepada guru honorer ini tengah dibahas oleh kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
 
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai subsidi gaji kepada guru honorer ini. Begitu pula terkait mekanisme penyalurannya, apakah akan sama seperti subsidi gaji bagi pekerja swasta yang ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp1,2 juta sebanyak dua kali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan