Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih menyebut pemberian subsidi bisa dilakukan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sebaiknya skema pengambilan data lewat Dapodik Kemendikbud dan yang sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," kata Titi kepada Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia mengapresiasi langkah Kemenkeu jika subsidi sebesar Rp600 ribu ini dapat diimpelementasikan. Sebab, guru honorer sangat membutuhkan bantuan tersebut.
"Tentu bantuan 600 ribu per bulan sangat membantu para tenaga honorer, terlebih saat pandemi ini," sambungnya.
Baca: Guru Honorer Berharap Tak Ada Syarat Sulit untuk Subsidi Gaji
Dia berharap, pemberian subsidi kepada tenaga honorer tak mempertimbangkan syarat kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, tak semua guru honorer memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Sepanjang syaratnya harus mempunyai BPJS ketenagakerjaan hanya minoritas saja dari tenaga honorer yang dapat subsidi," kata Titi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan