Kamu pernah mengalami jadwal gajian yang tiba-tiba berubah? Kenali yuk aturan yang harus dipatuhi terkait perubahan jadwal gajian agar tak merugikan kamu dikutip dari Instagram @kemnaker:
Perubahan jadwal gajian tanpa adanya kesepakatan dianggap tidak sah. Bahkan, jika terjadi perubahan sepihak, hal ini bisa masuk ke ranah perselisihan hak. Solusinya, pekerja dapat menempuh jalur perundingan Bipartit terlebih dahulu. Apabila tidak menemukan titik terang, bisa dilanjutkan ke mediasi Tripartit.
Selain itu, bila perubahan tanggal gajian tidak sah dan berujung pada keterlambatan pembayaran gaji, perusahaan dapat dikenakan denda. Misalnya, jika gaji telat dibayarkan mulai hari keempat, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen per hari dari total gaji.
Apabila keterlambatan melebihi satu bulan, denda akan bertambah dengan bunga sesuai suku bunga tertinggi di Bank Pemerintah.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang mengalami perubahan tanggal gajian sepihak, penting untuk segera berkomunikasi dengan perusahaan. Apabila tidak menemukan solusi, pekerja dapat melanjutkan penyelesaian ke mediasi atau bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Terpenting, hak pekerja harus tetap dijaga. Yuk, bersama-sama lindungi hak kita! (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News