Hal ini tidak bisa dianggap remeh dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut penjelasannya dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Sesuai dengan ketentuan yang ada, gaji merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, pengusaha tidak dapat sembarangan menahan gaji pekerja, termasuk dengan alasan adanya utang.
Lalu, bagaimana bila pekerja memiliki utang kepada perusahaan?
Pemotongan gaji hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, jumlah pemotongan gaji diatur dengan ketat, yaitu tidak boleh lebih dari 50 persen dari total gaji.
Jadi, meskipun ada cicilan uutang, pekerja tetap mendapatkan gaji yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Apabila ada pengusaha yang menahan seluruh gaji pekerja tanpa alasan jelas atau tanpa kesepakatan tertulis, hal tersebut jelas melanggar aturan. Pekerja berhak menerima gaji tepat waktu dan jika ada masalah, segera laporkan untuk melindungi hak-hak Anda.
Nah itulah penjelasan soal perusahaan yang memotong atau menahan gaji karyawan karena ada utang. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News