Ilustrasi uang. DOK Medcom
Ilustrasi uang. DOK Medcom

Pernah Alami Gaji Telat Cair? Ini Aturan Hukum yang Melindungi Hak Pekerja!

Renatha Swasty • 23 Januari 2025 19:09
Jakarta: Pernah enggak sih kamu ngalamin gaji telat cair? Ternyata, ada hukum yang melindungi hak pekerja dalam hal ini lho.
 
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar gaji tepat waktu. Kalau telat, kamu punya hak yang dilindungi dan perusahaan bisa dikenakan sanksi. Yuk cari tahu lebih lanjut dikutip dari akun Instagram @kemnaker

Aturan dalam UU Ketenagakerjaan

Menurut aturan, kalau gaji telat, ada denda yang harus dibayar perusahaan. Misalnya, kalau telat 4 sampai 8 hari, perusahaan kena denda 5 persen per hari dari total gaji.
 
Kalau telat lebih lama, mulai hari ke-9 sampai sebulan, denda naik jadi 1 persen per hari, tapi tidak lebih dari 50 persen. Apabila lebih dari sebulan, bunga ditambah sesuai suku bunga tertinggi di bank pemerintah.
 
Baca juga: Mengenal Apa Itu UMP, Fungsi, dan Faktor Penetapannya

Tapi ingat, meskipun ada denda, perusahaan tetap wajib bayar gaji kamu. Jadi, hak kamu sebagai pekerja tetap harus dipenuhi.

Apabila gaji kamu telat cair, coba dulu komunikasi dengan perusahaan. Kalau tidak ada solusi, kamu bisa pilih jalur bipartid, tripartid, atau bahkan pengadilan hubungan industrial.
 
Terpenting, hak kamu sebagai pekerja dilindungi oleh undang-undang, jadi jangan ragu speak up jika ada masalah, terutama soal gaji yang telat cair.
 
Kamu berhak mendapatkan hakmu sesuai aturan dan jika ada kendala, cari solusi dengan melibatkan pihak berwenang. Jangan biarkan masalah berlarut-larut, karena kamu berhak diperlakukan secara adil. (Nanda Sabrina Khumairoh)
  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan