Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Buat kamu yang akan menandatangani kontrak kerja, berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Hak dan kewajiban karyawan
Pastikan kontrak kerja mencantumkan informasi berikut:- Jobdesk atau deskripsi pekerjaan
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Aturan kerja dan disiplin
- Identitas perusahaan, termasuk nama, alamat, dan jenis usaha
- Identitas pekerja, seperti nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dijalani
- Lokasi tempat kerja
- Masa berlaku kontrak, termasuk tanggal mulai dan jangka waktunya
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
- Tanda tangan kedua belah pihak
| Baca juga: Sudah Tahu? Masa Probation Kerja Melewati Batas Waktu, Kamu Bisa Auto Karyawan Tetap |
Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Gaji dan benefit
Selain itu, perhatikan pula aspek finansial yang dicantumkan dalam kontrak kerja, antara lain:- Besaran gaji
- Tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan. Periksa juga apakah ada tunjangan makan atau transportasi
- Uang lembur yang sesuai dengan ketentuan undang-undang
- Cara dan mekanisme pembayaran upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News