Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @kemnaker, menurut Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa percobaan untuk pekerja tetap hanya boleh diperpanjang maksimal dua bulan. Artinya, jika masa probation melebihi batas tersebut, misalnya enam bulan atau bahkan 12 bulan, maka secara otomatis di bulan ketiga karyawan tersebut harus dianggap sebagai karyawan tetap.
Apa itu Masa Probation Kerja?
Mengutip laman Jobstreet.com, probation adalah salah satu tahap yang lazim dilalui karyawan, utamanya yang baru bergabung dalam suatu perusahaan. Penerapan probation kerja dilakukan untuk menilai apakah kamu cocok dengan posisi yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut atau tidak.Bagaimana dengan pekerja kontrak?
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh menjalani masa probation. Jika dalam kontrak PKWT terdapat ketentuan masa percobaan, maka ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum."Masa kerja mereka dihitung sejak hari pertama bekerja," ujar video unggahan di akun tersebut, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Jika perusahaan merasa belum yakin dengan kinerja karyawan dalam masa percobaan yang singkat, solusinya adalah memberikan pelatihan atau pendampingan intensif. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan evaluasi yang jelas dan transparan sebelum masa probation berakhir.
Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kebijakan yang adil. Oleh karena itu, bagi pekerja yang sedang menjalani masa probation, pastikan aturan ini dipatuhi. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id