"Yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya," tulis informasi dari akun Instagram @regional3bkn dikutip Rabu, 3 September 2025.
Dengan ketentuan tersebut, penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara dapat diberikan lebih cepat dan lebih teratur. Sehingga semakin mendukung percepatan pengembangan karier ASN.
Aturan baru ini membuat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kenaikan pangkat ini juga akan memberikan kemudahan bagi ASN.
Baca juga: 66% ASN Ada di Jabatan Fungsional, Kepala BKN: Kariernya Harus Dikembangkan |
Salah satu aspek kemudahan kenaikan pangkat ini terkait dengan penyelesaian studi bagi ASN, baik yang sedang mengambil pendidikan S1, S2, atau S3. BKN juga berharap aturan ini membantu ASN dalam masalah pencantuman gelar.
Banyak ASN tidak dapat mencantumkan gelar dan akhirnya menemui kendala pengangkatan pangkat. Termasuk kendala dalam memperoleh izin belajar.
Sebelumnya, kenaikan pangkat tidak bisa diajukan setiap bulan melainkan setiap enam bulan sekali. Prestasi dan pengabdian kini lebih cepat diapresiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News